4 Daftar Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil, Mulai Rp7,5 Juta
Wajib dibayarkan agar pelat nomor bisa terus dipakai
Jakarta, IDN Times – Memiliki pelat nomor cantik dapat menambah keistimewaan kendaraan kesayangan. Pasalnya, gak semua orang dapat memilikinya. Namun, ada beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memiliki pelat nomor cantik sesuai pilihan.
Di samping itu, pemilik mobil dengan pelat nomor cantik juga akan dikenai biaya tambahan setiap 5 tahun sekali. Biaya ini masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak pelat nomor cantik mobil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Polri.
Lantas, berapa kisaran biaya yang perlu dibayar untuk punya pelat nomor mobil cantik? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Berapa biaya pajak pelat nomor cantik mobil?
Setiap pemilik mobil dengan pelat nomor cantik wajib memperhatikan biaya tambahan yang dikenakan setiap 5 tahun sekali. Biaya ini wajib dibayar tepat waktu supaya kepemilikan pelat nomor tersebut tidak hilang atau diambil oleh orang lain. Adapun kisaran biaya pajak yang perlu dibayarkan tergantung jumlah digit pelat nomor yang dipilih. Berikut daftarnya:
Pajak Pelat Nomor Cantik 1 Angka
- Pelat nomor 1 angka dengan huruf belakang Rp15 juta
- Pelat nomor 1 angka tanpa huruf belakang Rp20 juta
Pajak Pelat Nomor Cantik 2 Angka
- Pelat nomor 2 angka dengan huruf belakang Rp10 juta
- Pelat nomor 2 angka tanpa huruf belakang Rp15 juta
Pajak Pelat Nomor Cantik 3 Angka
- Pelat nomor 3 angka dengan huruf belakang Rp7,5 juta
- Pelat nomor 3 angka tanpa huruf belakang Rp10 juta
Pajak Pelat Nomor Cantik 4 Angka
- Pelat nomor 4 angka dengan huruf belakang Rp5 juta
- Pelat nomor 4 angka tanpa huruf belakang Rp7,5 juta
Baca Juga: Cara Custom Pelat Nomor dan Biayanya, Begini Prosedurnya