3 Cara Cek Pemilik Kendaraan Online, Makin Praktis!
Mudah, cepat, dan gak perlu ke kantor Samsat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Berkat kemajuan teknologi, kini kita bisa dengan mudah mengecek pemilik kendaraan bermotor. Sebelumnya, pengecekan kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Namun, sekarang kamu bisa mengeceknya dari ponsel yang terhubung dengan koneksi internet.
Setidaknya ada tiga cara mudah cek pemilik kendaraan online yang bisa kamu coba. Lebih lanjut, kamu bisa ketahui caranya dalam uraian berikut ini. Jadi, simak baik-baik, ya!
1. Cek pemilik kendaraan online via aplikasi SIGNAL
Kemudahan cek pemilik kendaraan online bisa kamu lakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Cara penggunaan aplikasi ini pun mudah. Kamu hanya perlu mengunduhnya pada ponsel pintarmu melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah berhasil, kamu bisa mulai dengan buat akun SIGNAL jika belum pernah membuatnya. Selanjutnya, kamu bisa masuk ke akun yang telah dibuat dan memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor terkait pada menu "Cek informasi kendaraan atau NRKB".
Tunggu beberapa saat hingga informasi pemilik kendaraan bermotor ditampilkan di layar. Nantinya, informasi yang terlampir akan memuat nama pemilik, alamat, dan data lainnya yang terkait. Jadi, gampang banget, kan?
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Lampung, Bisa Dilakukan Secara Daring