TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsat

Lebih praktis dan hemat waktu

ilustrasi berkas (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Jakarta, IDN Times – Sekarang masyarakat Kota Lampung gak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak dari rumah hanya dengan bermodalkan smartphone dan koneksi internet.

Setidaknya, ada tiga cara cek pajak kendaraan Lampung untuk motor maupun mobil yang mudah dan bisa kamu coba. Lantas, seperti apa langkah-langkahnya? Adakah aplikasi yang perlu diunduh? Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut.

1. Cara cek pajak kendaraan Lampung via situs E-Samsat

potret lama situs E-Samsat (dok. samsat.id)

Pertama, kamu bisa coba cara cek pajak Lampung melalui situs e-Samsat. Cara ini cocok buat kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi karena keterbatasan memori ponsel. Kamu hanya perlu koneksi internet untuk melakukannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Silakan kunjungi laman https://samsat.id/lampung
  2. Pilih kode pelat "BE" pada kolom kode pelat
  3. Masukkan nomor pelat dan nomor seri kendaraan
  4. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu
  5. Pilih warna pelat kendaraan yang sesuai
  6. Selanjutnya, pilih opsi "Lampung" pada kolom provinsi
  7. Lalu, klik tombol "Cek sekarang"
  8. Tunggu beberapa saat sampai info tagihan pajak kendaraan Lampung ditampilkan di layar.

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

2. Cara cek pajak kendaraan Lampung via situs Bapenda

potret situs Bapenda Lampung (dok. Pemerintah Provinsi Lampung)

Berikutnya, kamu bisa coba cara cek pajak Lampung via situs Bapenda. Cara ini kurang lebih sama dengan opsi pertama atau melalui situs e-Samsat. Perbedaannya, terletak pada alamat situs yang perlu dikunjungi. Berikut langkah-langkah cek pajak via web Bapenda:

  1. Kunjungi laman https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  2. Masukkan angka nomor polisi kendaraan
  3. Isi juga kolom seri belakang nomor polisi kendaraan
  4. Masukkan juga 5 nomor rangka terakhir kendaraan
  5. Selanjutnya, klik tombol "Pencarian"
  6. Tunggu beberapa saat, informasi nominal tagihan pajak kendaraan Lampung akan ditampilkan di layar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya