3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsat
Lebih praktis dan hemat waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sekarang masyarakat Kota Lampung gak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak dari rumah hanya dengan bermodalkan smartphone dan koneksi internet.
Setidaknya, ada tiga cara cek pajak kendaraan Lampung untuk motor maupun mobil yang mudah dan bisa kamu coba. Lantas, seperti apa langkah-langkahnya? Adakah aplikasi yang perlu diunduh? Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut.
1. Cara cek pajak kendaraan Lampung via situs E-Samsat
Pertama, kamu bisa coba cara cek pajak Lampung melalui situs e-Samsat. Cara ini cocok buat kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi karena keterbatasan memori ponsel. Kamu hanya perlu koneksi internet untuk melakukannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Silakan kunjungi laman https://samsat.id/lampung
- Pilih kode pelat "BE" pada kolom kode pelat
- Masukkan nomor pelat dan nomor seri kendaraan
- Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu
- Pilih warna pelat kendaraan yang sesuai
- Selanjutnya, pilih opsi "Lampung" pada kolom provinsi
- Lalu, klik tombol "Cek sekarang"
- Tunggu beberapa saat sampai info tagihan pajak kendaraan Lampung ditampilkan di layar.
Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya