TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online dengan Mudah

Bisa cek lewat HP

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Buat kamu yang berdomisili di Jakarta, sekarang cek pajak kendaraan bermotor bisa lebih mudah, lho. Sebab, terdapat beberapa platform penyedia layanan cek pajak kendaraan Jakarta yang bisa diakses melalui HP. Penasaran bagaimana caranya?

Secara umum, ada tiga cara cek pajak kendaraan Jakarta yang bisa kamu coba. Kamu bisa cek melalui situs resmi Samsat maupun aplikasi JAKI yang merupakan portal integrasi berbagai layanan publik di Jakarta. Simak cara selengkapnya dalam artikel berikut ini.

1. Cara cek pajak kendaraan Jakarta via situs Samsat Jakarta

tampilan situs resmi Samsat Jakarta (dok. Samsat Jakarta)

Cek pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat Jakarta. Situs ini bisa digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs Samsat Provinsi DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotormu
  3. Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi
  4. Verifikasi pesan “Saya bukan robot” dengan tanda centang
  5. Tekan tombol “Cari”
  6. Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Buat Akun hingga Bayar

2. Cara cek pajak kendaraan Jakarta via aplikasi JAKI

tampilan aplikasi JAKI (dok. Google Play Store)

Cek pajak kendaraan Jakarta juga bisa dilakukan dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JAKI. Aplikasi ini memungkinkanmu mengecek dan membayar pajak kendaraan langsung dari HP. Berikut urutan langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JAKI
  2. Jika sudah selesai, buka aplikasi tersebut
  3. Silakan daftar akun JAKI jika belum memiliki sebelumnya
  4. Pilih menu “Pajak” yang terletak di bagian atas Beranda
  5. Pilih jenis layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  6. Selanjutnya, pilih “Informasi PKB”
  7. Masukkan pelat nomor kendaraan bermotor, lalu klik “Cek Pajak”
  8. Tunggu sebentar, informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya