3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online dengan Mudah
Bisa cek lewat HP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Buat kamu yang berdomisili di Jakarta, sekarang cek pajak kendaraan bermotor bisa lebih mudah, lho. Sebab, terdapat beberapa platform penyedia layanan cek pajak kendaraan Jakarta yang bisa diakses melalui HP. Penasaran bagaimana caranya?
Secara umum, ada tiga cara cek pajak kendaraan Jakarta yang bisa kamu coba. Kamu bisa cek melalui situs resmi Samsat maupun aplikasi JAKI yang merupakan portal integrasi berbagai layanan publik di Jakarta. Simak cara selengkapnya dalam artikel berikut ini.
1. Cara cek pajak kendaraan Jakarta via situs Samsat Jakarta
Cek pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat Jakarta. Situs ini bisa digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs Samsat Provinsi DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotormu
- Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi
- Verifikasi pesan “Saya bukan robot” dengan tanda centang
- Tekan tombol “Cari”
- Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Buat Akun hingga Bayar