TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapan

Pahami urutannya, ya

tampilan aplikasi SIGNAL (dok. Google Play Store)

Jakarta, IDN Times – Pembayaran pajak kendaraan kini semudah mengirim pesan singkat melalui ponsel. Berkat adanya aplikasi SIGNAL atau singkatan dari Samsat Digital Nasional, kamu jadi gak perlu lagi mengantre di kantor Samsat terdekat untuk bayar pajak.

Kamu bisa membayar pajak tahunan kendaraan kapan pun tanpa batasan hari libur melalui aplikasi SIGNAL. Adapun cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL bisa dibilang terdiri dari tiga tahapan, yakni pembuatan akun, pendaftaran kendaraan, dan pembayaran tagihan. Berikut informasi selengkapnya.

1. Cara buat akun di aplikasi SIGNAL

tampilan situs resmi aplikasi SIGNAL (dok. Samsat Digital Nasional)

Langkah pertama dalam tata cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL dimulai dari pembuatan akun. Namun, sebelum itu pastikan kamu telah mengunduh dan memasang aplikasi SIGNAL di ponselmu, ya. Selanjutnya, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh
  2. Pilih opsi "Daftar di sini" pada layar
  3. Masukkan data NIK dan nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon
  4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi yang sama
  5. Centang pada kolom persetuan ketentuan dan kebijakan privasi aplikasi SIGNAL
  6. Kemudian, pilih "Lanjut" dan "Verifikasi sekarang"
  7. Unggah foto KTP sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
  8. Unggah foto diri sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
  9. Aplikasi akan mengirimkan rangkaian kode OTP ke nomor teleponmu
  10. Masukkan kode tersebut dengan benar
  11. Setelah pendaftaran akun aplikasi SIGNAL berhasil, lalu pilih "Kembali ke beranda".

2. Cara menambahkan kendaraan di aplikasi SIGNAL

tampilan aplikasi SIGNAL pada iPhone (dok. Apple)

Berikutnya, kamu bisa lanjut ke proses pendaftaran dengan cara memasukkan identitasmu dan juga kendaraanmu. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh sebelumnya
  2. Pilih opsi "Tambah kendaraan bermotor"
  3. Masukkan data diri pemilik dan kendaraan tersebut, termasuk nomor KK dan NRKB
  4. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka ke kolom yang tersedia
  5. Centang juga bagian "Saya menjamin kebeneran data yang diberikan", lalu klik "Lanjut"
  6. Pendaftaran kendaraan pun berhasil.

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya