Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapan
Pahami urutannya, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pembayaran pajak kendaraan kini semudah mengirim pesan singkat melalui ponsel. Berkat adanya aplikasi SIGNAL atau singkatan dari Samsat Digital Nasional, kamu jadi gak perlu lagi mengantre di kantor Samsat terdekat untuk bayar pajak.
Kamu bisa membayar pajak tahunan kendaraan kapan pun tanpa batasan hari libur melalui aplikasi SIGNAL. Adapun cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL bisa dibilang terdiri dari tiga tahapan, yakni pembuatan akun, pendaftaran kendaraan, dan pembayaran tagihan. Berikut informasi selengkapnya.
1. Cara buat akun di aplikasi SIGNAL
Langkah pertama dalam tata cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL dimulai dari pembuatan akun. Namun, sebelum itu pastikan kamu telah mengunduh dan memasang aplikasi SIGNAL di ponselmu, ya. Selanjutnya, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh
- Pilih opsi "Daftar di sini" pada layar
- Masukkan data NIK dan nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon
- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi yang sama
- Centang pada kolom persetuan ketentuan dan kebijakan privasi aplikasi SIGNAL
- Kemudian, pilih "Lanjut" dan "Verifikasi sekarang"
- Unggah foto KTP sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
- Unggah foto diri sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
- Aplikasi akan mengirimkan rangkaian kode OTP ke nomor teleponmu
- Masukkan kode tersebut dengan benar
- Setelah pendaftaran akun aplikasi SIGNAL berhasil, lalu pilih "Kembali ke beranda".