TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanya

Pemilik mobil dan truk wajib tahu!

potret rangkaian uji kir mobil (dok. Dishub Kulonprogo)

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi standar keamanan berkendara sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu penting dilakukan demi menjaga keselamatan, baik bagi pengemudi kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor layak dikemudikan di jalan, maka dilakukan uji kir. Uji kir mobil adalah sebuah proses uji kelayakan kendaraan bermotor yang dilakukan di Dinas Perhubungan. Penjelasan lebih lanjut dapat kamu simak dalam artikel berikut.

Apa itu kir mobil?

potret rangkaian uji kir kendaraan bermotor (dok. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta)

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan, kir mobil adalah rangkaian uji kelayakan suatu kendaraan kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Banyak juga yang mengira bahwa kir merupakan sebuah singkatan. Padahal, istilah kir sendiri berasal dari kata "keur" dalam bahasa Belanda yang berarti pemeriksaan. Umumnya, uji kelayakan kendaraan ini terdiri dari beberapa tahapan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Kendaraan yang wajib mengkuti uji kir

potret rangkaian uji KIR kendaraan bermotor (dok. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta)

Uji kelayakan kendaraan bermotor ini berlaku hanya kendaraan khusus. Adapun beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir secara rutin yaitu:

  • Bus
  • Taksi
  • Mobil rental
  • Mobil travel
  • Mobil ojek online
  • Mobil bak terbuka
  • Mobil dinas
  • Segala jenis truk
  • Mobil angkutan barang

Syarat mengikuti uji kir mobil

potret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Ada beberapa persyaratan yang perlu dibutuhkan untuk dapat mengikuti uji kir kendaraan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa pada saat pendaftaran uji kir:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Surat izin trayek bagi kendaraan umum
  5. Surat kuasa jika kendaraan yang diperiksa milik orang lain
  6. Kendaraan yang akan diuji
  7. Bukti pembayaran uji kir
  8. Sertifikat pengujian atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).

Baca Juga: Jakarta-Yogyakarta Berapa Jam Naik Mobil? Berikut Estimasinya

Syarat perpanjangan uji kir mobil

potret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Jika sebelumnya sudah pernah melakukan uji kir, kamu tidak perlu membawa persyaratan yang sama seperti saat pertama kali melakukan pengujian. Kamu cukup membawa beberapa berkas berikut untuk melakukan perpanjangan.

  1. Membawa bukti pembayaran uji kir.
  2. Membawa STNK kendaraan (pastikan masih berlaku).
  3. Jangan lupa membawa buku kir mobil lama (yang masa berlakunya mau habis).
  4. Membawa kendaraan yang akan diuji kir.

Cara daftar uji kir mobil

potret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Setelah memahami segala persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa mulai mendaftar uji kir. Pendaftaran uji kir kendaraan bermotor bisa langsung dilakukan di kantor Dinas Perhubungan. Lebih lanjut, bisa kamu simak dalam langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat
  2. Silakan melakukan pendaftaran uji kir di loket pendaftaran
  3. Kamu akan menerima jadwal uji kir kendaraan
  4. Selanjutnya, kunjungi unit pengujian kendaraan
  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas di lapangan
  6. Ikuti proses uji kelayakan kendaraan sesuai arahan petugas
  7. Tunggu hingga hasil uji kelayakan diterbitkan
  8. Jika kendaraan lulus uji kir, kamu akan mendapat stiker khusus lulus kir.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya