TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Jenis Tipe Rest Area, Rest Area A, B, dan C, Apa Saja Perbedaannya?

Luas hingga fasilitasnya berbeda tiap tipenya

Ilustrasi Rest Area Tol (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023, tentu jalanan akan dipadati oleh pelancong yang pergi ke tempat wisata. Untuk menunjang keamanan serta kenyamanan pengendara banyak rest area yang mulai beroperasi.

Lantas, apa itu rest area? Rest area adalah tempat yang difungsikan sebagai persinggahan pengendara dan penumpang untuk beristirahat sejenak selama perjalanannya. Di samping itu, rest area pun menjadi tempat untuk mengistirahatkan kendaraan sejenak agar siap melanjutkan perjalanan dengan prima.

Walau tampak serupa, ternyata rest area juga memiliki tipe atau jenis yang cukup beragam, lho! Sebagai informasi untuk perjalanan pelesiranmu, kali ini IDN Times paparkan informasi tipe rest area tersebut. Yuk, disimak!

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 2 Rest Area Khusus Pemudik Motor

1. Rest Area Tipe A

Ilustrasi Penginapan di Rest Area Tipe A yakni Rest Area Cikampek KM 19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rest area tipe A ini memiliki area yang paling luas dibandingkan tipe rest area lainnya, dengan minimal luas 6 hektar dan lebar paling sedikit 150 meter. Fasilitas yang tersedia di rest area tipe A pun sangat beragam, mulai dari ATM, toilet, SPBU, tempat parkir, bengkel, minimarket, mushola, kios, restoran, klinik kesehatan, hingga ruang terbuka hijau. Untuk rest area tipe A pada ruas jalan tol antarkota, dapat dilengkapi fasilitas penginapan untuk para pengunjung yang bersinggah.

Adapun rest area tipe A ini ditempatkan biasanya setiap jarak 50 km. Kemudian rest area tipe A berikutnya akan ditempatkan minimal pada jarak 20 km. Untuk lahan rest area tipe A, disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi, dengan permohonan izin diajukan kepada Menteri.

2. Rest Area Tipe B

Ilustrasi Masjid Al-Firdausy di rest area tipe-B, yakni Rest Area KM 86 Cikopo-Palimanan (instagram.com/wewen_ompong)

Rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, yakni minimal luas 3 hektar dan minimal lebar 100 meter. Faslitas yang ada pada rest area tipe B ini meliputi ATM, toilet, kios, minimarket, mushola, restoran, tempat parkir, dan ruang terbuka hijau.

Untuk rest area tipe B dapat ditempatkan di ruas jalan tol antarkota dengan jarak lebih dari 30 km. Kemudian untuk rest area tipe B selanjutnya harus ditempatkan minimum pada jarak 10 km. Sama seperti rest area tipe A, lahan rest area tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi, dengan permohonan izin diajukan kepada Menteri.

Baca Juga: 6 Spot Menarik di Rest Area Cibubur Square Tol Jagorawi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya