TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SIM B Untuk Pengendara Apa? Berikut Jenis dan Penjelasannya

Beda dengan SIM A maupun SIM C

ilustrasi SIM kendaraan (Dok. Daihatsu)

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seseorang yang telah lulus uji kemampuan mengemudi. Ada beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C. Masing-masing jenis SIM ini punya kualifikasi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Nah, di antara berbagai jenis SIM tersebut, lalu SIM B untuk pengendara apa? Jika belum tahu, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini. 

Apa itu SIM B?

ilustrasi bus mudik gratis (instagram.com/pt.ans.official)

SIM B atau Surat Izin Mengemudi jenis B merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh instansi berwenang untuk memberikan izin kepada seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat. SIM B biasanya diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan niaga, seperti bus atau truk.

Ada beberapa jenis SIM B, seperti SIM B1 dan SIM B2. Hal yang membadakan yaitu jenis dan berat kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 8 Syarat Buat SIM, Cara dan Biaya Terbaru 2024!

SIM B per seorangan

ilustrasi angkot (flickr.com/Vetatur Fumare)

SIM B per seorangan adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan untuk individu yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda empat perseorangan. SIM B1 adalah salah satu jenis SIM B perseorangan yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Selanjutnya yaitu SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan seperti mobil bus perseorangan. Selain itu, untuk angkutan barang dengan berat 1.000 kg bisa menggunakan SIM tersebut.

SIM B untuk kendaraan umum

ilustrasi truk gandeng (pxhere.com)

SIM B Kendaraan Umum mencakup SIM B1 Umum yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang komersil. SIM B1 Umum memperbolehkan berat kendaraan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B2 ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. SIM B2 Umum memungkinkan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya