TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjil Genap Jakarta: Jalur, Jam, Peta, dan Aturannya

Diberlakukan untuk mengurai kemacetan Jakarta

ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas Jakarta. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan ganjil genap. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Nah, yang menjadi pertanyaan, di mana saja jalur ganjil genap Jakarta? Untuk mengetahui hal tersebut, IDN Times telah merangkumnya khusus buat kamu. Simak uraian selengkapnya berikut ini.

1. Jalur ganjil genap Jakarta

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta. (IDN Times/Lia)

Dilansir situs Korlantas Polri, terdapat 25 jalur ganjil genap yang diterapkan di Jakarta.  Berikut uraiannya:

  1. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
  2. Jalan Suryopranoto
  3. Jalan Balikpapan
  4. Jalan Kyai Caringin
  5. Jalan Tomang Raya
  6. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan M.T. Haryono
  9. Jalan H.R Rasuna Said
  10. Jalan D.I. Panjaitan
  11. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan St. Senen
  16. Jalan Gunung Sahari
  17. Jalan Pintu Besar Selatan
  18. Jalan Gajah Mada
  19. Jalan Hayam Wuruk
  20. Jalan Majapahit
  21. Jalan Medan Merdeka Barat
  22. Jalan M.H. Thamrin
  23. Jalan Jenderal Sudirman
  24. Jalan Sisingamangaraja
  25. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Menghindari Ganjil Genap

2. Jam ganjil genap Jakarta

ilustrasi lalu lintas Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Di Jakarta, aturan ganjil genap diterapkan pada hari kerja dari Senin-Jumat. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, aturan ini tidak berlaku. 

Penerapan ganjil genap dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

3. Peta ganjil genap Jakarta

Berikut peta ganjil genap Jakarta terbaru di 25 rute jalan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta:

Peta ganjil genap Jakarta (dok. Pemprov DKI Jakarta)

4. Aturan ganjil genap Jakarta

ilustrasi jalanan macet (pexels.com/Life Of Pix)

Peraturan ganjil genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada tahun 23 Agustus 2016. Sejak saat itu, aturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, baik dalam hal wilayah yang diberlakukan maupun waktu pemberlakuannya yang diatur dalam PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Kendati demikian, pemberlakuan peraturan ganjil genap di Jakarta memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Mengurangi kemacetan lalu lintas
    Peraturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan pada waktu-waktu tertentu. Harapannya, pemberlakukan aturan ini dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.
  2. Meningkatkan kualitas udara
    Peraturan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang kendaraansehingga kualitas udara di Jakarta dapat menjadi lebih baik.
  3. Mendorong penggunaan transportasi umum
    Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan masyarakat akan beralih ke penggunaan transportasi umum. Hal ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara serta meningkatkan efisiensi sistem transportasi di Jakarta.

Nah, itulah informasi seputar jalur ganjil genap Jakarta yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Perlu diingat, kunci utama kelancaran di jalan raya adalah dengan saling menghormati dan tertib berlalu lintas.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: Langgar Ganjil Genap di Tol Cikampek, 1.000 Kendaraan Kena Tilang ETLE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya