Apa Itu PKB di STNK? Berikut Penjelasan dan Jenisnya
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak yang belum mengetahui, padahal sebenarnya keberadaan PKB dalam STNK sangat krusial. Pasalnya, semua pengguna kendaraan wajib membayarkan PKB ke kantor Samsat.
Nah, yang menjadi pertanyaan, apa itu PKB di STNK? Tentu saja PKB di STNK mempunyai arti. Berikut IDN Times berikan penjelasannya untukmu.
1. Apa itu PKB di STNK?
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini merujuk pada besaran pajak yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan bermotor. Besaran tarif yang akan dikenakan sebesar 1,5% dari nilai harga jual kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, besaran nilai pajak yang dikenakan juga akan berbeda pada setiap daerah. Sebab, kebijakan tiap daerah bisa jadi berbeda-beda. Namun, besarannya tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah jenis kendaraan beroda serta gandengannya dalam penggunaan di segala jenis jalan darat dan menggunakan tenaga motor. Nah, di luar dari PKB ini, sebetulnya pengguna juga perlu membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Apa Itu Inlet Knalpot? Berikut Pengertian dan Fungsinya