Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Sudah Tahu?
Jangan sampai tertukar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pengendara sudah pasti tidak akan mau ditilang. Tapi sayangnya tidak semua pengendara mau menaati rambu lalu lintas. Lihat saja di jalan betapa sering pengendara menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah.
Semua pelanggaran lalu lintas, besar atau kecil, berpotensi ditilang. Karena itu jangan pernah melanggar aturan lalu lintas. Tapi kalau sudah terlanjur ditilang, ada dua jenis surat tilang yang akan kamu terima dari polisi, yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah.
Apa sih perbedaan di antara kedua surat tilang tersebut?
1. Surat tilang biru
Surat berwarna biru biasanya akan diberikan oleh polisi kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan siap membayar sanksi denda. Polisi akan memberikan kode pembayaran BRIVA kepada pelanggar.
Melalui kode tersebut, pelanggar harus membayar denda tilang melalui ATM atau BRI. Kemudian bukti pembayaran tersebut dibawa ke Kantor Satlantas untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh petugas polisi yang menilang.
Baca Juga: BYD Xia Resmi Meluncur, Toyota Alphard Bakal Ketar-ketir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.