TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Sudah Tahu?

Jangan sampai tertukar

Ilustrasi bayar tilang elektronik melalui situs resmi E-Tilang

Setiap pengendara sudah pasti tidak akan mau ditilang. Tapi sayangnya tidak semua pengendara mau menaati rambu lalu lintas. Lihat saja di jalan betapa sering pengendara menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah.

Semua pelanggaran lalu lintas, besar atau kecil, berpotensi ditilang. Karena itu jangan pernah melanggar aturan lalu lintas. Tapi kalau sudah terlanjur ditilang, ada dua jenis surat tilang yang akan kamu terima dari polisi, yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah.

Apa sih perbedaan di antara kedua surat tilang tersebut? 

1. Surat tilang biru

Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Surat berwarna biru biasanya akan diberikan oleh polisi kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan siap membayar sanksi denda. Polisi akan memberikan kode pembayaran BRIVA kepada pelanggar.

Melalui kode tersebut, pelanggar harus membayar denda tilang melalui ATM atau BRI. Kemudian bukti pembayaran tersebut dibawa ke Kantor Satlantas untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh petugas polisi yang menilang.

Baca Juga: BYD Xia Resmi Meluncur, Toyota Alphard Bakal Ketar-ketir

2. Surat tilang merah

Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Kebalikan dari surat tilang bewarna biru, surat tilang berwarna merah diberikan polisi kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang merasa tidak merasa melakukan kesalahan.

Karena pengemudi tidak merasa bersalah, maka petugas polisi memberikan surat tilang berwarna merah, dengan begitu pengemudi bisa menyampaikan keberatannya di sidang tilang yang tanggal dan lokasi persidangannya tertera di surat tilang merah tersebut. 

Nantinya apabila putusan sidang menyatakan pelanggar terbukti tidak bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan. Sementara kalau pelanggar tidak terbukti bersalah, pelanggar bisa mengambil SIM atau STNK tanpa harus membayar denda.

Verified Writer

Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya