Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!
Mumpung ada pemutihan, segera bayarkan pajak kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Punya kendaraan, baik motor maupun mobil, itu gak hanya harus dirawat tapi juga wajib bayar pajak setiap tahun. Sebab pajak yang kamu gunakan itu nantinya konon digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan ruas-ruas jalan.
Karena itu bayarlah pajak tepat waktu. Kalau pajaknya sudah telat tetap harus dibayar juga karena kini sedang ada program pemutihan denda pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan program ini, buat kamu yang telat bayar pajak STNK, kamu gak akan dikenakan denda melainkan cukup bayar pokok pajaknya saja.
1. Dasar hukum pemutihan pajak
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang para pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil di DKI Jakarta, untuk membayar pajak kendaraan mereka meskipun pajak tersebut sudah lewat. Kebijakan ini tentu saja menguntungkan para pemilik kendaraan karena mereka tidak harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak, melainkan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Gejala Oli Motor Mengalami Stres, Jangan Dibiarkan!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.