TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!

Mumpung ada pemutihan, segera bayarkan pajak kendaraan

Ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)

Punya kendaraan, baik motor maupun mobil, itu gak hanya harus dirawat tapi juga wajib bayar pajak setiap tahun. Sebab pajak yang kamu gunakan itu nantinya konon digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan ruas-ruas jalan.

Karena itu bayarlah pajak tepat waktu. Kalau pajaknya sudah telat tetap harus dibayar juga karena kini sedang ada program pemutihan denda pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan program ini, buat kamu yang telat bayar pajak STNK, kamu gak akan dikenakan denda melainkan cukup bayar pokok pajaknya saja.

1. Dasar hukum pemutihan pajak

Ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang para pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil di DKI Jakarta, untuk membayar pajak kendaraan mereka meskipun pajak tersebut sudah lewat. Kebijakan ini tentu saja menguntungkan para pemilik kendaraan karena mereka tidak harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak, melainkan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Gejala Oli Motor Mengalami Stres, Jangan Dibiarkan!

2. Pemutihan pajak hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024

Ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Namun kebijakan pemutihan pajak ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya sampai 31 Agustus 2024. Yup, program pemutihan denda pajak ini memang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jadi, jangan tunggu lagi! Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024," demikian tertulis dalam situs resmi Bapenda Jakarta.

Verified Writer

Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya