Jalan Tol Bukan Sirkuit, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan
Aturan batas kecepatan dibuat untuk keamanan bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkendara lewat jalan tol memang bisa mempersingkat waktu tempuh secara signifikan. Itu sebabnya banyak pengendara lebih memilih jalan tol dibandingkan jalan raya meski mereka harus membayar lebih.
Hanya saja banyak pengendara yang gak sadar kalau jalan tol bukan sirkuit yang bisa buat kebut-kebutan. Ada aturan batas kecepatan yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan tol. Nah, berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang harus kamu ketahui.
1. Batas kecepatan maksimal dan minimal
Aturan batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan semua pengguna tol.
Secara umum, batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam dan batas maksimalnya 100 km/jam. Hanya saja aturan batas kecepatan, baik maksimal maupun minimal, tergantung pada kondisi jalan dan daerahnya.
Di beberapa ruas tol, batas kecepatan minimal bisa lebih rendah dari 60 km/jam, seperti di area rawan kecelakaan atau di daerah yang jalan tolnya berkelok-kelok karena melintasi perbukitan.
Biasanya selalu ada rambu batas kecepatan minimal dan maksimal di bahu jalan tol. Menaati rambu tersebut selain akan membuatmu terhindar dari tilang juga akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: BYD Jadi Merek Terlaris Ketiga di Dunia Sepanjang Juli 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.