TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Tol Bukan Sirkuit, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan

Aturan batas kecepatan dibuat untuk keamanan bersama

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Berkendara lewat jalan tol memang bisa mempersingkat waktu tempuh secara signifikan. Itu sebabnya banyak pengendara lebih memilih jalan tol dibandingkan jalan raya meski mereka harus membayar lebih.

Hanya saja banyak pengendara yang gak sadar kalau jalan tol bukan sirkuit yang bisa buat kebut-kebutan. Ada aturan batas kecepatan yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan tol. Nah, berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang harus kamu ketahui.

1. Batas kecepatan maksimal dan minimal

Ilustrasi jalan tol (motorclaimguru.co.uk)

Aturan batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan semua pengguna tol.

Secara umum, batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam dan batas maksimalnya 100 km/jam. Hanya saja aturan batas kecepatan, baik maksimal maupun minimal, tergantung pada kondisi jalan dan daerahnya.

Di beberapa ruas tol, batas kecepatan minimal bisa lebih rendah dari 60 km/jam, seperti di area rawan kecelakaan atau di daerah yang jalan tolnya berkelok-kelok karena melintasi perbukitan. 

Biasanya selalu ada rambu batas kecepatan minimal dan maksimal di bahu jalan tol. Menaati rambu tersebut selain akan membuatmu terhindar dari tilang juga akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: BYD Jadi Merek Terlaris Ketiga di Dunia Sepanjang Juli 2024

2. Sanksi buat pelanggar aturan batas kecepatan

Ilustrasi bahu jalan tol (seva.id)

Ada aturan tentu ada sanksi buat pelanggarnya. Sanksi buat pelanggar batas kecepatan di jalan tol adalah tilang atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tilang terhadap pelanggar aturan batas kecepatan bisa dilakukan oleh polisi secara manual atau melalui tilang elektronik.

Ingat saat ini kamera pengintai telah banyak di pasang di ruas-ruas tol. Kamera tilang ini akan merekam semua aktivitas pengendara di jalan tol dan akan mendeteksi kalau ada kendaraan yang melaju di luar aturan batas kecepatan. 

So, jangan nekat berkendara melebihi batas kecepatan maksimal, kecuali kamu ingin mendapatkan surat cinta dari kepolisian.

Verified Writer

Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya