Cara Mengurus BPKB Hilang Beserta Syarat dan Biayanya
Siapkan dokumen ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil. Karena itu BKPB masuk dalam daftar surat berharga.
Kehilangan BKPB berarti kamu akan kehilangan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu kamu harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang.
1. Syarat mengurus BPKB hilang
Baca Juga: Pakai Sistem Baru, Buat BPKB Hanya 2 Menit
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:
- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
- KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
- Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
- STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya