TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik, Ada Biaya Tambahan

Ada biaya tambahannya

Photo by sydney Rae on Unsplash

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor sebagai identitas dan informasi kendaraan tersebut. Di antara pelat nomor tersebut, beberapa ada pemilik kendaraan yang menggunakan nomor cantik.

Bila menelisik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penggunaan pelat nomor cantik diperbolehkan dengan syarat tertentu. So, bagi kamu yang ingin membuat pelat nomor cantik, ternyata pembuatannya cukup mudah lho.

1. Mendatangi Samsat setempat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bila ingin mengajukan dan membuat pelat nomor cantik, kamu cukup mendatangi Samsat setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotocopy KK, dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB).

Setelah itu, pergilah ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir NRKB yang kemudian akan diperiksa petugas untuk memeriksa ketersediaan pelat nomor tersebut.

Sebagai informasi, pada umumnya pelat nomor kendaraan akan diklasifikasikan sesuai jenis kendaraan. Pemilik kendaraan boleh menggunakan pelat nomor cantik yang tidak sesuai klasifikasi dengan syarat pelat nomor tersebut belum digunakan di kendaraan lain.

Baca Juga: Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu 

2. Dikenakan biaya tambahan

ilustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Patut diketahui, pembuatan pelat nomor khusus akan dikenakan biaya khusus dan harganya lebih mahal dari pelat nomor biasa. Pada tahap mengisi formulir, kamu juga bisa mengetahui jumlah harga yang harus dibayar sesuai pelat nomor khusus yang diajukan.

Setelah melalukan proses tersebut dan melakukan pembayaran, petugas akan memasukan data-data yang dibutuhkan. Kemudian kamu akan mendapatkan sertifikat atas kepemilikan pelat nomor cantik tersebut. Pada proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama daripada beberapa langkah sebelumnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya