Cara dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik, Ada Biaya Tambahan
Ada biaya tambahannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor sebagai identitas dan informasi kendaraan tersebut. Di antara pelat nomor tersebut, beberapa ada pemilik kendaraan yang menggunakan nomor cantik.
Bila menelisik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penggunaan pelat nomor cantik diperbolehkan dengan syarat tertentu. So, bagi kamu yang ingin membuat pelat nomor cantik, ternyata pembuatannya cukup mudah lho.
1. Mendatangi Samsat setempat
Bila ingin mengajukan dan membuat pelat nomor cantik, kamu cukup mendatangi Samsat setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotocopy KK, dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setelah itu, pergilah ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir NRKB yang kemudian akan diperiksa petugas untuk memeriksa ketersediaan pelat nomor tersebut.
Sebagai informasi, pada umumnya pelat nomor kendaraan akan diklasifikasikan sesuai jenis kendaraan. Pemilik kendaraan boleh menggunakan pelat nomor cantik yang tidak sesuai klasifikasi dengan syarat pelat nomor tersebut belum digunakan di kendaraan lain.
Baca Juga: Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu