TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Ubah Warna Kendaraan Tanpa Ditilang? Begini Caranya

Pecinta modifikasi harus tahu, nih!

Ilustrasi mobil modifikasi (unsplash.com/Bradikan)

Jakarta, IDN Times - Saat ini modifikasi kendaraan seperti mobil atau sepeda motor menjadi hal yang kerap dilakukan para pecinta otomotif tanah air. Salah satu modifikasi yang sering dilakukan ialah melakukan penggantian warna pada body kendaraan.

Penggantian warna body kendaraan biasanya dilakukan demi memuaskan keinginan sang pemilik, termasuk agar kendaraannya memiliki warna body yang berbeda dari kendaraan lainnya.

1. Lebih dari 20 persen

ilustrasi modifikasi Honda Supra Fit konsep road race (instagram.com/rizki_as45)

Mengutip berbagai sumber, jika melakukan modifikasi penggantian atau mengubah warna body kendaraan, maka keterangan warna pada surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga harus mengikuti warna barunya.

Tetapi, jika warna body yang diubah tidak lebih dari 20 persen dari keseluruhan body kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB.

2. Syarat ganti warna

ilustrasi modifikasi Yamaha XSR 155 konsep Futuristic Scrambler (instagram.com/yasashiigarage)

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa pemilik kendaraan untuk mengurus penggantian warna di STNK dan BPKB. Di antaranya ialah KTP asli dan fotokopinya, STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya, lalu surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dilengkapi SIUP, NPWP, NIB, dan TDP bengkel tersebut.

Lalu harus ada hasil cek fisik kendaraan bermotor, surat rekomendasi dari unit pelaksana regident, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

3. Datang ke Samsat

Seres E1 modifikasi (DFSK)

Selanjutnya, untuk mengurus penggantian keterangan warna tersebut harus membawa motor atau mobil ke Samsat sesuai wilayah yang tertera di KTP dan STNK. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Isi formulir permohonan
  • Lakukan cek fisik motor.
  • Tunggu bukti hasil cek fisik kendaraan.  
  • Lampirkan bukti tersebut dengan formulir yang telah diisi dan bawa ke loket registrasi.
  • Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil.
  • Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB.
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres setempat dengan membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik, dan nomor register dari bagian BPKB.
  • Lakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB.  
  • STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari yang sama.   

Baca Juga: Apa Itu Torsi Pada Mobil? Ini Penjelasan hingga Rumusnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya