TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Gunakan mobil dengan pelat genap, ya!

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.

Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Heru Budi Bakal Temui Kepala Daerah Sekitar Bahas Ganjil Genap 24 Jam

1. Pelanggar akan ditilang

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Catat, Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak Mulai Hari Ini

2. Berlaku untuk kendaraan roda empat

ilustrasi ganjil-genap (IDN Times/Aditya Pratama)

Fyi, peraturan ganjil genap DKI Jakarta sampai saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Sesuai namanya, yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan dengan pelat nomor belakang genap saat tanggal genap, dan sebaliknya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya