Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini
Gunakan mobil dengan pelat genap, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.
Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Heru Budi Bakal Temui Kepala Daerah Sekitar Bahas Ganjil Genap 24 Jam
1. Pelanggar akan ditilang
Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).
Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Catat, Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak Mulai Hari Ini