TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Ubah Warna Kendaraan Tanpa Risiko Ditilang 

Biaya ubah warna kendaraan ternyata gak mahal

Jumlah mobil yang dikurasi bertambah (NMAA)

Jakarta, IDN Times - Penggantian keterangan warna pada dokumen kendaraan bermotor seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus dilakukan oleh pemilik yang mengubah warna kendaraannya.

Misalnya, warna asli bawaan motor atau mobil yang sebelumnya putih, dimodifikasi atau diubah menjadi warna lain seperti merah atau hijau. Tetapi penggantian keterangan warna hanya perlu dilakukan jika warna kendaraan yang diubah pada body kendaraan lebih dari 20 persen banyaknya.

1. Syarat ganti warna

Dari 50 kini menjadi 100 unit mobil (NMAA)

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa pemilik kendaraan untuk mengurus penggantian warna di STNK dan BPKB. Di antaranya ialah KTP asli dan fotokopinya, STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya, lalu surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dilengkapi SIUP, NPWP, NIB, dan TDP bengkel tersebut.

Lalu harus ada hasil cek fisik kendaraan bermotor, surat rekomendasi dari unit pelaksana regident, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

Baca Juga: Gejala Oli Motor Terlalu Kental, Bikin Mesin Cepat Panas

2. Datang ke Samsat

Ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Selanjutnya, untuk mengurus penggantian keterangan warna tersebut harus membawa motor atau mobil ke Samsat sesuai wilayah yang tertera di KTP dan STNK. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Isi formulir permohonan
  • Lakukan cek fisik motor.
  • Bawa bukti hasil cek fisik kendaraan.  
  • Lampirkan bukti tersebut dengan formulir yang telah diisi dan bawa ke loket registrasi.
  • Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil.
  • Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB.
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres setempat dengan membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik, dan nomor register dari bagian BPKB.
  • Lakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB.  
  • STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari yang sama.   

3. Biaya ubah warna

Ilustrasi mobil modifikasi (unsplash.com/Bradikan)

Nah, dikutip dari beberapa sumber, penggantian warna kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan cara menggantinya di STNK dan BPKB melalui penerbitan baru.

Berikut adalah rincian biayanya untuk kendaraan roda empat dan lebih:   

  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000. 
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000. 
  • Pengesahan STNK: Rp50.000. 

Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp25.000. 

Baca Juga: Gejala Oli Motor Terlalu Encer, Mesin Jadi Lemot

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya