Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanya
Razia emisi digelar demi udara Jakarta yang lebih bersih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Razia emisi kendaraan akan kembali digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan, baik motor maupun mobi, yang tidak lulus uji emisi akan langsung ditilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan razia emisi kendaraan diterapkan untuk mengurangi polusi udara. Ia berharap kebijakan ini akan efektif sebab sumber utama polusi udara berasal dari asap kendaraan.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2/2023).
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!
1. Razia emisi kendaraan melibatkan Polda Metro Jaya
Razia emisi kendaraan akan melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta. Razia akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta. Namun Asep tak merinci di mana saja razia-razia tersebut akan digelar.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.
Editor’s picks
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!