TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pemerintah Bebaskan PKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Bea Balik Nama Kendaraan juga 0 persen

Jakarta, IDN Times - Kabar baik buat pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab pemerintah telah menetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis baterai sebesar 0 persen.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," seperti dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.

Baca Juga: Mobil Listrik Datang, Gimana Nasib Mobil Bekas?

1. Bea Balik Nama Kendaraan juga 0 persen

Sepeda motor listrik, (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Permendagri itu juga menyebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga ditetapkan sebesar nol persen. Artinya kamu gak perlu keluar biaya untuk mengurus bea balik nama.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mempercepat penetrasi kendaran listrik di tanah air. Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.

2. Hanya berlaku untuk kendaraan berbasis baterai

100 mobil listrik Wuling Air ev dikumpulkan (dok. Wuling)

Kebijakan ini PKB dan BBNKB sebesar nol persen ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik bertenaga baterai, ya. Jadi untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil tidak berlaku.

Kebijakan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen ini tentu saja sangat menggiurkan. Tak mengherankan jika pemerintah optimistis masyarakat akan segera hijrah dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Baca Juga: Yadea Perkenalkan Motor Listrik F200, Jarak Tempuhnya 128 km!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya